Kenakalan Remaja

             Menurut Sudarsono (2008:1-2) secara etimologi kenakalan remaja disebut sebagai juvenile deliquency yang artinya kejahatan anak, akan tetapi pengertian ini menimbulkan konotasi yang cenderung negatif bahkan negatif sama sekali. Tetapi atas pertimbangan yangMenag-Film-Kekerasan-Picu-Tawuran-Pelajar lebih moderat dan mengingat kepentingan subyek, maka beberapa ilmuwan memberanikan diri mengartikan juvenile deliquency menjadi kenakalan anak. Konsep ini pun telah mengalami pergeseran aktivitas secara kualitatif dan pergeseran subyek yang dalam perkembangannya juvenile deliquency berarti kenakalan remaja.
Dialog panjang beberapa ilmuwan tentang pengertian juvenile deliquency selalu mereka-reka diantara satu kepastian dengan kepastian lain. Namun istilah juvenile deliquency lah yang lebih tepat diberikan kepada anak-anak yang melakukan kejahatan. Ditinjau secara etimologi, sebutan bagi anak-anak muda yang melakukan kejahatan disebut sebagai juvenile deliquency menjadi kenakalan anak. Juvenile deliquency berasal dari kata latin “delinquere” yang berarti, terabaikan, mengabaikan; yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial, kriminal, pelanggaran aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dan lain-lain. Tetapi dari beberapa pendapat para ahli tampak ada sebuah kesamaan bahwa delinquency itu selalu mempunyai konotasi seragam, pelanggaran, kejahatan dan keganasan yang dilakukan oleh anak-anak muda dibawah 22 tahun (Kartono,2008:6).
Lebih lanjut menurut Simanjuntak dalam (Sudarsono,2008:10-11), suatu perbuatan disebut delikuen apabila perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dimana ia hidup atau suatu perbuatan yang anti-sosial dimana di dalamnya terkandung unsur-unsur anti-normatif. Dalam bukunya yang berlatar belakang kenakalan anak (Etimologi juvenile deliquency), B. Simanjuntak menegaskan “…. lebih suka menggunakan istilah kenakalan remaja untuk juvenile deliquency. Pengertian ini termasuk juga anak-anak terlantar yang membutuhkan bantuan, pengemis, dan gelandangan.
Walgito dalam (Sudarsono,2008:11), seorang psikolog merumuskan arti selengkapnya dari juvenile deliquency sebagai berikut: “tiap perbuatan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang dewasa, maka perbuatan itu merupakan kejahatan, jadi merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dilakukan oleh anak, khususnya anak remaja sedangkan menurut Hasan dalam (Gunawan,2010:89) juvenile deliquency adalah “perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak remaja yang bila mana dilakukan oleh orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan
Dalam perumusan juvenile deliquency oleh Walgito dan Hasan dalam (Sudarsono,2008:11), nampak adanya pergeseran mengenai kausalitas subjek dari kedua pakar tersebut, dimana terjadi pergeseran subyek dari kausalitas anak menjadi remaja atau anak remaja. Bertitik tolak pada konsepsi dasar inilah, maka juvenile deliquency pada gilirannya mendapat pengertian kenakalan remaja. Dalam pengertian yang lebih luas tentang kenakalan remaja ialah perbuatan/kejahatan/pelanggaran yang dilakukan oleh anak remaja yang bersifat melawan hukum, anti sosial, anti susila, dan menyalahi norma-norma agama.
Hal ini sesuai dengan pembatasan Juvenile deliquency menurut para ahli hukum Anglo Saxon (Sudarsono,2008:16) yang menyebutkan, bahwa:
1) Juvenile deliquency berarti perbuatan dan tingkah-laku yang merupakan perbuatan perkosaan terhadap norma hukum pidana dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kesusilaan yang dilakukan anak-anak remaja.
2) Juvenile deliquency itu adalah offenders (pelaku pelanggaran) yang terdiri dari “anak” (berumur dibawah 21 tahun = pubertas), yang termasuk yuridiksi pengadilan anak (juvenile court).

Menurut Alder dalam (Kartono,2008:21-23) wujud dari perilaku deliquen ini adalah:
1) Kebut-kebutan dijalan yang mengganggu keamanan lalu lintas dan membahayakan jiwa sendiri serta orang lain
2) Perilaku ugal-ugalan, brandal, urakan yang mengacaukan ketentraman mileu sekitas. Tingkah ini bersumber pada kelebihan energi dan dorongan primitif yang tidak terkendali serta kesukaan menteror lingkungan.
3) Perkelahian antara geng, antara kelompok, antara sekolah, anatara suku (tawuran), sehingga kadang-kadang membawa korban jiwa.
4) Membolos sekolah lalu bergelandang sepanjang jalan, atau bersembunyi di tempat-tempat terpencil sambil melakukan eksperimen bermacam-macam kedurjaan dan tindak a-susila.
5) Kriminalitas anak, remaja dan adolesens anatara lain berupa perbuatan mengancam, intimidasi, memeras, maling, mencuri, mencopet, merampas, menjambret, menyerang, merampok, manggarong; melakukan pembunuhan dengan jalan penyembelih korbannya; mencekik, meracun, tindak kekerasan, dan pelanggaran lainnya.
6) Berpesta pora sambil mabuk-mabukkan, melakukan hubungan seks bebas, atau orgi (mabuk-mabukkan hebat dan menimbulkan keadaan yang kacau balau) yang mengganggu lingkungan.
7) Perkosaan, agresivitas seksual dan pembunuhan dengan motif seksual atau didorong oleh reaksi-reaksi kompensatoris dari perasaan inferior, menuntut pengakuan diri, depresi hebat, rasa kesunyian, emosi balas dendam, kekecewaan ditolak cintanya oleh seorang wanita dan lain-lain.
8) Kecanduan dan ketagihan bahan narkotika (obat bius; drugs) yang erat bergandengan dengan tindakan kejahatan.
9) Tindakan-tindakan immoral seksual secara terang-terangan, tanpa tendeng aling-aling, tanpa rasa malu dengan cara yang kasar. Ada seks dan cinta bebas tanpa kendali (promiscuity)yang didorong oleh hiperseksualitas, Geltungsrieb (dorongan menuntut hak) dan usaha-usaha kompensasi lainnya yang bersifat kriminalitas.
10) Homoseksual, erotisme anal dan onal, dan gangguan seksual lainnya pada anak remaja disertai tindakan sadistis.
11) Perjudian dan bentuk-bentuk permainan lain dengan taruhan, sehingga mengakibatkan akses kriminalitas.
12) Komersialisasi seks, pengguguran janin oleh gadis-gadis delinkuen dan pembunuhan bayi oleh ibu-ibu yang tidak kawin.
13) Tindakan radikal dan ekstrim, dengan cara kekerasan, penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak remaja.
14) Perbuatan a-sosial dan anti sosial lainnya oleh gangguan kejiwaan pada anak-anak dan remaja psikopatik, psikotik, neuroti dan menderita gangguan-gangguan jiwa lainnya.
15) Tindakan kejahatan disebabkan oleh penyakit tidur (encerphalitis lethargical), dan ledakan meningtis serta post-encepha-litics; juga luka dikepala dengan kerusakan pada otak ada kalanya membuahan kerusakan mental, sehingga orang yang bersangkutan tidak mampu melakukan kontrol diri.
16) Penyimpangan tingkah laku disebabkan oleh kerusakan pada karakter anak yang menuntut kompensasi, disebabkan adanya organ-organ yang inferior.

Dari pendapat Alder di atas, terlihat jelas bahwa tawuran merupakan bentuk dari kenakalan remaja (deliquen). Adapun pemahaman kenakalan remaja dalam arti luas, meliputi perbuatan-perbuatan anak remaja yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum tertulis, baik dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maupun perundang-undangan diluar KUHP seperti tindak pidana khusus. Tetapi pada hakikatnya kenakalan remaja dapat juga bersifat anti sosial yang menimbulkan keresahan masyarakat pada umumnya, tetapi tidak tergolong delik pidana maupun delik pidana khusus. Ada pula perbuatan anak remaja yang bersifat anti susila, yakni durhaka kepada orang tua, dan sesama saudara saling bermusuhan. Disamping itu ada juga yang mengatakatakan bahwa kenakalan remaja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama yang dianutnya.
Kenakalan remaja meliputi perbuatan-perbuatan yang sering menimbulkan keresahan dilingkungan masyarakat, sekolah maupun keluarga. Contoh yang sangat sederhana adalah pencurian yang dilakukan oleh remaja, perkelahian dikalangan anak didik yang kerap kali berkembang menjadi perkelahian antara sekolah (tawuran antara kalangan pelajar), sikap anak yang memusuhi orang tua dan sesama saudaranya, atau perbuatan-perbuatan lain yang tercela seperti menghisap ganja, mengedarkan pornografis dan coret-coret tembok pagar yang tidak tepat pada tempatnya.
Agar dapat memberikan penilaian apakah suatu perbuatan termasuk deliquen atau tidak, menurut Sudarsono (2008:15) hendaklah diperhatikan faktor-faktor hukum pidana yang berlaku sebagai hukum positif serta faktor lingkungan yang menjadi ajang hidup anak remaja yaitu:
1) Hukum pidana merumuskan bahwa suatu perbuatan merupakan suatu pelanggaran atau kejahatan, jika penilaian delikuen berdasarkan faktor hukum pidana, maka konsekuensinya disetiap Negara akan berbeda penilaiannya.
2) Dalam menentukan delikuen adalah norma atau kaidah-kaidah yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat. Dalam penilaian kedua ini akan terjadi perbedaan penilaian antara masyarakat yang satu dengan yang lain, misalnya saja antara masyarakat desa dan masyarakat Kota. Kedua masyarakat ini memiliki norma-norma kemasyarakatan dan adat istiadat yang agak berbeda.

13 thoughts on “Kenakalan Remaja

  1. saya suka dengan tautan yang bapak tulis ini,dengan tulisan ini para remaja/i akan menyadari bahwa masa remaja itu sangat berharga.tks

    Suka

  2. Pada tahap remaja ini, dia mengalami situasi emosi yg labil, sehingga tidak dapat mengendalikan dirinya jika terjadi sesuatu.sebetulnya pola asuhlah yg bisa membentuk karakter seorng remaja, untuk bisa sukses atau tidak dlm menjalani tugas perkembangannya.

    #Blognya sangat membantu dalam mengupas lebih dalam tentang kenakalan remaja sir 🙂

    Disukai oleh 1 orang

  3. Saya sangat suka dengan Tulisan Bapak Tentang
    ” KENAKALAN REMAJA”.
    Sangat membantu para remaja untuk dapat memelihara masa remaja itu sangat penting.
    Terutama dalam hal mengontrol, mengatasi, mencegah segala gejala masalah yang sering di alami para remaja pada zaman sekarang ini,
    Baik konflik sosial yang beragam mulai dari konflik antar individu dengan masyarakat, kelompok maupun dengan keluarga.

    Suka

  4. semua butuh proses dalam membentuk karakter yang baik.kerusakan remaja pada masa kini sudah meraja lela
    terjadinya penyalah gunaan obat obatan yang memicu hilangnya kesadaran. sehingga tawuran terjadi dimana mana mengakibatkan adanya korban jiwa.

    Suka

  5. Kenakalan remaja biasanya dilakukan oleh remaja-remaja yang gagal dalam menjalani proses-proses perkembangan jiwanya, baik pada saat remaja maupun pada masa kanak-kanaknya. Masa kanak-kanak dan masa remaja berlangsung begitu singkat, dengan perkembangan fisik, psikis, dan emosi yang begitu cepat. Secara psikologis, kenakalan remaja merupakan wujud dari konflik-konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun remaja para pelakunya. Seringkali didapati bahwa ada trauma dalam masa lalunya, perlakuan kasar dan tidak menyenangkan dari lingkungannya, maupun trauma terhadap kondisi lingkungan, seperti kondisi ekonomi yang membuatnya merasa rendah diri, dan sebagainya.

    Suka

  6. Saya sangat suka dengan tautan mengenai KENAKALAN REMAJA yang telah bapak publikasikan di atas, karena saya baru tahu bahwa “kenakalan remaja” itu, bukan hanya sekedar nakal atau pun bandel, melainkan menyangkut semua tindakan dan perilaku yang memang bertentangan terhadap masyarakat ataupun pemerintah. Maka dengan adanya blog di atas, pasti anak anak remaja saat ini akan berpikir ke hal yang berlogika sedikit. Tks

    Suka

  7. Saya suka dengan tautan yang telah bapak publikasikan mengenai “Kenakalan remaja” di atas, agar anak-anak remaja bisa menyadari bahwa tindakan seperti “Kenakalan remaja” itu sangat bertentangan terhadap masyarakat atau pun pemerintah. Tks 🙂

    Suka

  8. Saya sangat suka dengan tautan yang telah bapak publikasikan di atas, karena dapat membantu para remaja/i untuk berpikir dalam bertindak atau dalam berbuat sesuatu. Tks 🙂

    Suka

  9. Menurut pendapat saya, “Kenakalan remaja merupakan perilaku buruk para remaja yang sangat merugikan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.” Artikel ini sangat membantu pemahaman terhadap defenisi kenakalan remaja karena dipaparkan dengan sangat jelas dan juga menambah wawasan pembaca. Terima kasih kepada penulis (Bpk. Eka Zay, M.Pd).

    Saya menunggu artikel-artikel selanjutnya terkait tentang bagaimana solusi untuk menghadapi perbuatan-perbuatan remaja yang termasuk dari kenakalan remaja.

    Ya’ahowu…………
    Daria Sarumaha…

    Suka

  10. Kenakalan remaja merupakan hal yang sering dijumpai dlm diri anak remaja sekarang ini dan sulit untuk dihindari , .Kenapa demikian sebab kurangnya pemahaman dan sosialisasi tentang hal2 buruk dalam tahap perkembangan anak remaja. Terutama dalam memanfaatkan teknologi informasi yang semakin canggih. Dalam tahap perkembangan anak remaja. .Rasa ingin tahunya sangat tinggi,Justru dmikian sebaiknya pemahaman dan sosialisasi tentang pemanfaatan teknologi dan perkembangan zaman. Sangat penting untuk di pahami dn jangan salah mefungsikan.

    Suka

Tinggalkan Balasan ke rasyiqah Batalkan balasan